Pages

Senin, 11 Februari 2013

Ideologi


      Ideologi
1   .       Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti luas, ideologi adalah pedoman normatif yang dipakai oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.

Ada beberapa istilah ideologi menurut beberapa para ahli yaitu:
a.     Destut De Traacy :
Istilah ideologi pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
b.   Ramlan Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni :
1.      Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara yang dianggap paling baik.
2.      Ideologi secara structural : suatu system pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.
c.      AL-Marsudi;
Ideologi  adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas
d.   Puspowardoyo:
Ideologi  dapat dirumuskan sebagai komplek pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan tidak baik.
e.      Descartes:
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia

2.   Karakteristik Ideologi
     a.   Ideologi seringkali muncul dan berkembang dalam situasi kritis
Situasi kritis, dimana cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak yang sebelumnya dianggap umum dan wajar dalam suatu masyarakat telah dianggap sebagai suatu yang sudah tidak dapat diterima lagi. Keadaan semacam ini biasanya akan mendorong munculnya suatu ideologi.
     b.   Ideologi merupakan pola pemikiran yang sistematis
Ideologi pada dasarnya merupakan suatu ide atau gagasan yang ditawarkan ke tengah-tengah arena perpolitikan, oleh karena itu harus disusun sistematis agar dapat diterima masyarakat secara rasional. Sebagai ide untuk mengatur tertib hubungan masyarakat maka biasanya menyajikan penjelasan dan visi mengenai kehidupan yang hendak diujudkan.
      c. Ideologi mempunyai ruang lingkup jangkauan yang luas, namun beragam
Dilihat dari dimensi horizontal, ideologi mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari penjelasan-penjelasn yang parsial sifatnya sampai kepada gagasan-gagasan atau pandangan-pandangan yang komprehensif.
     d. Ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan
Dilihat dari dimensi vertical, ideologi mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan, mulai dari konsep yang kompleks dan sophisticated sampai dengan slogan-slogan atau symbol-simbol sederhana yang mengekspresikan gagasan-gagasan tertentu sesuai dengan tingkat pemahaman dan perkembangan masyarakatnya.

Terdapat empat tipe ideologi (BP-7 Pusat, 1991:384), yaitu sebagai berikut:
      1.      Ideologi konservatif, yaitu ideologi yang memelihara keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis
      2.      Kontra ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpangan yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik
       3.      Ideologi reformisi, yaitu berkehendak untuk mengubah keadaan
       4.      Ideologi revolusioner yaitu ideologi yang bertujuan mengubah seluruh system nilai masyarakat.
       
       B.     Sejarah terbentuknya Pancasila
Proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
        1.      Asal Mula Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan menjadi empat yaitu: causa materialis, causa formalis, causa efficient.
Adapun rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut :
a.     Asal mula bahan (causa materialis)
Asal bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila di gali dari nilai-nilai, adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius yang terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia.
b.      Asal mula bentuk (causa formalis)
Hal ini di maksudkan bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu di rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk Pancasila adalah Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh Hatta serta anggota BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c.         Asal mula karya (causa efficient)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang satu. Adapun asal mula krya adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah melakukan pembahasan baik yang di lakukan oleh BPUPKI , Panitia Sembilan. 
          2    .       Asal mula tidak langsung
Asal mula tidak langsung pancasila bila dirinci adalah sebagai berikut:
         a    .         Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
      b.       Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia.
     c.       Dengan demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.

Berdasarkan uraian di atas ,dapat membeikan gambaran pada kita bahwa pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa Indonesia membentuk Negara.
Adapun beberapa pengertian Pancasila yaitu:
a.        Muhammad Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
b.       Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c.        Berdasarkan Terminologi
Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya, seorang ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno yaitu Muhammad Yamin.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan keesokan harinya (18 Agustus 1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila.

       C.    Pancasila sebagai ideologi Bangsa
Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai ideologi mengandung sifat reformis dan revolusioner. Kita mengetahui berbagai istilah ideologi, seperti ideologi Negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional. Ideologi Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan ideologi yang berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang sarat dengan jiwa semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan Negara merdeka, berdaulat, adil, dan makmur (Bahan Penataran. BP-7 Pusat, 1993).
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi, dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea kedua mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur). Alinea ketiga memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan kemerdekaan atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea keempat memuat tugas Negara/tujuan nasional, penyusunan undang-undang dasar, bentuk susunan Negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar Negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok-pokok pikiran yang dijiwai Pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945. Dengan kata lain, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalamm Pembukaan UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila, yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai ideologi yang memuat ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993). Pancasila sebagai ideologi nasional dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan Negara Indonesia, yang bersumber dari kebudayaan Indonesia

       D.    Pancasila Sebagai Ideologi terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki dimensi sebagai berikut:
Ø  Dimensi idealis
Yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Maka dimensi idealisme yang terkandung dalam ideologi Pancasila mampu memberikan harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi yang dicita-citakan.
Ø  Dimensi normative
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV. Berkedudukan sebagai ’staat fundamental norm’ (pokok kaidah negara yang fundamental). Dalam pengertian ini ideologi Pancsiula agar mampu dijabarkan kedalam langkah operasional perlu memiliki norma yang jelas.
Ø  Dimensi realitas
Suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitannya bermasyarakat maupun dalam segala aspek penyelenggaraan Negara

Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.       Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.      Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.       Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.      Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.

Batas Batas Keterbukaan Pancasila
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a    .       Stabilitas nasional yang dinamis.
b    .      Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c    .       Mencegah berkembangnya paham liberal.
d    .      Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e    .       Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.

Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About