Ideologi
1 . Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari bahasa Yunani
dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios
yang artinya gagasan atau konsep dan logos
yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide,
gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis. Dalam arti
luas, ideologi adalah pedoman normatif yang dipakai oleh seluruh kelompok
sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang dijunjung tinggi.
Ada beberapa istilah ideologi
menurut beberapa para ahli yaitu:
a.
Destut De Traacy :
Istilah
ideologi pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti
suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam
masyarakat Perancis.
b.
Ramlan Surbakti membagi dalam dua
pengertian yakni :
1. Ideologi secara fungsional :
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara
yang dianggap paling baik.
2. Ideologi secara structural : suatu
system pembenaran seperti gagasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan
tindakan yang diambil oleh penguasa.
c.
AL-Marsudi;
Ideologi
adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan
dan buah pikiran atau science des ideas
d.
Puspowardoyo:
Ideologi
dapat dirumuskan sebagai komplek
pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan seseorang atau
masyarakat untuk memahami jagat raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap
dasar untuk mengolahnya. Berdasarkan pemahaman yang dihayatinya seseorang dapat
menangkap apa yang dilihat benar dan tidak benar, serta apa yang dinilai baik dan
tidak baik.
Ideologi
adalah inti dari semua pemikiran manusia
2. Karakteristik
Ideologi
a. Ideologi seringkali
muncul dan berkembang dalam situasi kritis
Situasi kritis, dimana cara pandang,
cara berpikir dan cara bertindak yang sebelumnya dianggap umum dan wajar dalam
suatu masyarakat telah dianggap sebagai suatu yang sudah tidak dapat diterima
lagi. Keadaan semacam ini biasanya akan mendorong munculnya suatu ideologi.
b. Ideologi merupakan
pola pemikiran yang sistematis
Ideologi pada dasarnya merupakan
suatu ide atau gagasan yang ditawarkan ke tengah-tengah arena perpolitikan,
oleh karena itu harus disusun sistematis agar dapat diterima masyarakat secara
rasional. Sebagai ide untuk mengatur tertib hubungan masyarakat maka biasanya
menyajikan penjelasan dan visi mengenai kehidupan yang hendak diujudkan.
c. Ideologi mempunyai ruang lingkup jangkauan yang luas, namun beragam
Dilihat dari dimensi horizontal,
ideologi mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, mulai dari
penjelasan-penjelasn yang parsial sifatnya sampai kepada gagasan-gagasan atau
pandangan-pandangan yang komprehensif.
d. Ideologi
mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan
Dilihat dari dimensi vertical, ideologi
mencakup beberapa strata pemikiran dan panutan, mulai dari konsep yang kompleks
dan sophisticated sampai dengan
slogan-slogan atau symbol-simbol sederhana yang mengekspresikan gagasan-gagasan
tertentu sesuai dengan tingkat pemahaman dan perkembangan masyarakatnya.
Terdapat empat tipe
ideologi (BP-7 Pusat, 1991:384), yaitu
sebagai berikut:
1. Ideologi konservatif, yaitu ideologi yang memelihara
keadaan yang ada (status quo), setidak-tidaknya secara umum, walaupun membuka
kemungkinan perbaikan dalam hal-hal teknis
2. Kontra ideologi, yaitu melegitimasikan penyimpangan
yang ada dalam masyarakat sebagai yang sesuai dan malah dianggap baik
3. Ideologi reformisi, yaitu berkehendak untuk mengubah
keadaan
4. Ideologi revolusioner yaitu ideologi yang bertujuan
mengubah seluruh system nilai masyarakat.
B. Sejarah
terbentuknya Pancasila
Proses terjadinya pancasila dapat di badakan menjadi dua
yaitu: asal mula yang langsung dan asal mula yang tidak langsung. Adapun
pengertian asal mula tersebut adalah sebagai berikut :
1. Asal Mula Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati di bedakan
menjadi empat yaitu: causa materialis, causa formalis, causa efficient.
Adapun
rincian asal mual langsung Pancasila menurut Notonegora adalah sebagai berikut
:
a.
Asal mula bahan (causa materialis)
Asal
bahan Pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri karena Pancasila
di gali dari nilai-nilai, adat-istiadat, kebudayaan serta nilai-nilai religius
yang terdapat dalam kehidupan sehari hari bangsa Indonesia.
b.
Asal mula bentuk (causa formalis)
Hal
ini di maksudkan bagaimana asal mula bentu atau bagaimana bentuk Pancasila itu
di rumuskan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945. maka asal mula bentuk
Pancasila adalah Soekarno bersama-sama dengan Drs. Moh Hatta serta anggota
BPUPKI lainya merumuskan dan membahas pancasila terutama hubungan
bentuk,rumusan dan nama Pancasila.
c.
Asal mula karya (causa efficient)
Asal mula karya yaitu asal mula yang menjadikan Pancasila
dari calon dasar Negara menjadi dasar Negara yang satu. Adapun asal mula krya
adalah PPKI sebagai pembentuk Negara dan atas dasar pembentuk Negara yang
mengesahkan Pancasila menjadi dasar Negara yang sah, setelah melakukan
pembahasan baik yang di lakukan oleh BPUPKI , Panitia Sembilan.
2 . Asal mula tidak langsung
Asal mula tidak langsung pancasila bila dirinci adalah
sebagai berikut:
a .
Unsur-unsur
Pancasila tersebut sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat
Negara. Nilai-nilainya yaitu nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, nilai keadilan telah ada dan tercermin dalam
kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk Negara.
b.
Nilai-nilai
tersebut terkandung dalam pandangan hidup
masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, yang berupa
nilai-nilai adat istiadat, nilai kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai
tersebut menjadi pedoman dalam memecahkan problema kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia.
c.
Dengan
demikian dapat disimpulakan bahwa asal mula tidak langsung Pancasila pada
hakikatnya bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain
bangsa Indonesia sebagai “Kausa materialis” atau sebagai asal mula
tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan uraian di atas ,dapat
membeikan gambaran pada kita bahwa pancasila itu pada hakikatnya adalah sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia yang jauh sebelum bangsa
Indonesia membentuk Negara.
Adapun beberapa pengertian Pancasila yaitu:
a.
Muhammad
Yamin
Pancasila berasal dari kata panca yang
berarti lima dan sila yang berarti sendi, asas dasar atau
peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila
merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang
penting dan baik.
b. Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa
Indonesia yang turun temurun yang sekian abad lamanya terpendam bisu oleh
kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi
lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
c.
Berdasarkan
Terminologi
Pada
tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (BPUPKI), Pancasila yang memiliki arti lima asas dasar digunakan
oleh Presiden Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara
Indonesia yang diusulkannya. Perkataan tersebut dibisikan oleh temannya, seorang
ahli bahasa yang duduk di samping Ir. Soekarno yaitu Muhammad Yamin.
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya dan
keesokan harinya (18 Agustus 1945) mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia yang di dalamnya memuat isi rumusan lima prinsip dasar
negara yang diberi nama Pancasila.
C. Pancasila
sebagai ideologi Bangsa
Dalam perjalanan sejarah Pancasila sebagai ideologi
mengandung sifat reformis dan revolusioner. Kita mengetahui berbagai istilah ideologi,
seperti ideologi Negara, ideologi bangsa, dan ideologi nasional. Ideologi
Negara khusus dikaitkan dengan pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Sedangkan ideologi nasional mencakup ideologi Negara dan ideologi yang
berhubungan dengan pandangan hidup bangsa. Bagi bangsa Indonesia, ideologi
nasionalnya tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Ideologi nasional bangsa Indonesia yang tercermin dan
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah ideologi perjuangan, yaitu yang
sarat dengan jiwa semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan Negara merdeka,
berdaulat, adil, dan makmur (Bahan Penataran. BP-7 Pusat, 1993).
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 terkandung motivasi,
dasar dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan
penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). Alinea kedua
mengandung cita-cita bangsa Indonesia (Negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur). Alinea ketiga memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya
(menyatakan kemerdekaan atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa). Alinea
keempat memuat tugas Negara/tujuan nasional, penyusunan undang-undang dasar,
bentuk susunan Negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar Negara Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 yang mengandung pokok-pokok pikiran yang
dijiwai Pancasila, dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal Batang Tubuh UUD
1945. Dengan kata lain, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalamm Pembukaan
UUD 1945 itu tidak lain adalah Pancasila, yang kemudian dijabarkan dalam
pasal-pasal dari Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai ideologi
yang memuat ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa
Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi
petunjuk pelaksanaannya (BP-7 Pusat, 1993). Pancasila sebagai ideologi nasional
dapat diartikan sebagai suatu pemikiran yang memuat pandangan dasar dan
cita-cita mengenai sejarah, manusia, masyarakat, hukum dan Negara Indonesia,
yang bersumber dari kebudayaan Indonesia
D. Pancasila
Sebagai Ideologi terbuka
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup,
namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar
pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga
memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan
aktual. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka maka Pancasila memiliki
dimensi sebagai berikut:
Ø Dimensi idealis
Yaitu
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai-nilai
yang terkandung dalam lima sila Pancasila : Ketuhanan, kemanusiaa, persatuan, kerakyatan
dan keadilan. Maka dimensi idealisme yang terkandung dalam ideologi Pancasila
mampu memberikan harapan, optimisme, serta mampu menggugah motivasi yang
dicita-citakan.
Ø Dimensi normative
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem normatif, sebagaimana
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang memilki kedudukan tinggi yang di
dalamnya memuat Pancasila dalam alinea IV. Berkedudukan sebagai ’staat
fundamental norm’ (pokok kaidah negara yang fundamental). Dalam pengertian
ini ideologi Pancsiula agar mampu dijabarkan kedalam langkah operasional perlu
memiliki norma yang jelas.
Ø Dimensi realitas
Suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup
dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila selain memiliki
dimensi nilai-nilai ideal serta normatif maka Pancasila harus mampu dijabarkan
dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kaitannya bermasyarakat maupun
dalam segala aspek penyelenggaraan Negara
Faktor
yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut :
a. Kenyataan dalam proses pembangunan
nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa
bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan
perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita di
masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran
akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan
secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam
penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia
modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak
berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat
berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang
sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar
Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau
norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah
atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut
kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan
atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap
mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Batas
Batas Keterbukaan Pancasila
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada
batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a . Stabilitas nasional yang dinamis.
b . Larangan terhadap ideologi marxisme,
leninisme dan komunisme.
c . Mencegah berkembangnya paham
liberal.
d . Larangan terhadap pandangan ekstrim
yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e . Penciptaan norma yang baru harus
melalui konsensus.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam
menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup
bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila
sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai
esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima
pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara
strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak
nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak
bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar